Assalammua'alaikum...... Segala puji bagi Allah Pencipta langit dan bumi, Yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat. Allah menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. FAATHIR:1) نؤر عديلة بنت جوحريا
salam
Wednesday, November 10, 2010
Bolehkah Akhwat Melamar Ikhwan?
بِسْـــــــــــــــــمِ اﷲِارَّحْمَنِ ارَّحِيمَ
Tsabit al Bunnani berkata, “Aku berada di sisi Anas, dan di sebelahnya ada anak perempuannya. Anas berkata, “Seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW. Menawarkan dirinya seraya berkata, “Wahai Rasulullah apakah engkau berhasrat kepadaku? (dan di dalam satu riwayat(1), wanita itu berkata, “wahai Rasulullah, aku datang hendak memberikan diriku padamu). Maka putri Anas berkata, “Betapa sedikitnya perasaan malunya, idih… idiih”. Anas berkata, “Dia lebih baik dari pada engkau, dia menginginkan Nabi SAW. Lalu menawarkan dirinya kepada beliau. (HR Bukhari)(2)
Bukhari membuat hadits ini di dalam bab “wanita menawarkan dirinya kepada laki-laki yang saleh”. Al Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Diantara kejelian Bukhari ialah bahwa ketika beliau mengetahui keistimewaan wanita yang menghibahkan dirinya kepada laki-laki tanpa mahar, maka ia meng-istimbat hukum dari hadits ini mengenai sesuatu yang tidak khusus, yaitu diperbolehkan baginya berbuat begitu. Dan jika si laki-laki menyukainya, maka bolehlah ia mengawininya” .(3)
Dan Ibnu Daqiqil ‘Id berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan diperbolehkan wanita menawarkan dirinya kepada orang yang diharapkan berkahnya” .(4)
Di dalam syarahnya, Ibnu Hajar menambahkan penjelasan terhadap cara peminangan ini, katanya, “Dan di dalam hadits ini terdapat beberapa faedah antara lain bahwa orang yang ingin kawin dengan orang yang lebih tinggi kedudukannya itu tidak tercela, karena mungkin saja keinginan tersebut akan mendapatkan sambutan yang positif, kecuali jika menurut adat yang berlaku yang demikian itu pasti ditolak, seperti seorang rakyat jelata hendak meminang putri raja atau saudara perempuannya. Dan seorang wanita yang menginginkan kawin dengan laki-laki yang lebih tinggi kedudukannya dari pada dirinya juga tidak tercela, lebih-lebih jika dengan tujuan yang benar dan maksud yang baik, mungkin karena kelebihan agama laki-laki yang hendak dilamar, atau karena suatu keinginan yang apabila didiamkan saja akan menyebabkannya terjatuh ke dalam hal-hal yang terlarang” .(5)
Sebuah cerita bagus dikemukakan oleh salah seorang teman dari Al Jazair, bahwa ketika ia berkunjung ke Mauritania, ada seorang wanita yang datang kepadanya menawarkan diri untuk kawin dengannya. Ketika dia merasa terkejut dan heran, maka wanita itu bertanya, “Apakah aku mengajak anda untuk berbuat yang haram? Aku hanya mengajak anda untuk kawin sesuai dengan sunnah Allah dan RasulNya…”. Maka berangkatlah kami ke qadhi (pengadilan), dan terjadilah akad nikah dengan dihadiri dua orang saksi.
1) Al Bukhari. Kitab An Nikah, bab an nazhar ilal marah qablat tazwij
2) Al Bukhari. Kitab An Nikah, bab ‘ardhul mar’ah nafsaha ‘alar rajulish saleh
3) Fathul Bari
4) ‘Umdatul Ahkam
5) Fathul Bari
(isi tulisan ini berasal dari buku “Kebebasan Wanita”, jilid ke 3, karya Abdul Halim Abu Syuqqah, terbitan Gema Insani Press, 1999, Jakarta)
Demikian artikelnya, mungkin yang lainnya menyusul, Insya Allah. Silahkan berikan komentar, kita bahas sama-sama.. sekalian sharing ,, Jazzakumullah ^^
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment